Jumat, Mei 22, 2009

63 Perusahaan Langgar UU Jamsostek

Sebanyak 63 perusahaan dinilai melanggar UU No. 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan.

Pelanggaran tersebut, kata Direktur Operasi dan Pelayanan PT Jamsostek Ahmad Ansyori, dikarenakan perusahaan itu belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja. "Perusahaan yang berkasnya sudah di pengadilan adalah perusahaan swasta dan juga BUMN (badan usaha milik negara)," katanya akhir pekan lalu tanpa mau menyebut nama perusahaan swasta dan BUMN yang akan disidangkan.

Ke 63 perusahaan itu berada di sejumlah provinsi seperti di Sumatra Utara, Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Batam, dan Yogyakarta. Ahmad menjelaskan secara keseluruhan perusahaan yang dinilai melanggar UU No. 3/1992 ada sebanyak 91 perusahaan, tapi 28 lainnya masih menunggu proses BAP (berita acara pemeriksaan) dari pengawas dan Kejaksaan.

Selain melanggar UU tentang Jamsostek dalam hal kepesertaan, perusahaan-perusahaan yang kasusnya dalam proses BAP itu ada yang dinilai tidak melaporkan upah sesuai dengan kenyataan atau melaporkan sebagian upah pekerja dan hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya.

"Tahun ini kami bersama Depnakertrans benar-benar menggalakkan upaya penegakan hukum bekerja sama dengan pihak Kejaksaan," ujarnya. Pihak kejaksaan terlibat dalam penindakan setelah adanya nota kesepahaman antara Depnakertrans dan Kejaksaan Tinggi dan diharapkan adanya nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung.

0 komentar: