Selasa, Mei 05, 2009

Banyak Perusahaan Mengabaikan Jamsostek

(Kompas, Kamis 30 April 2009 ) Peringatan Hari Buruh tanggal 1 Mei 2009, antara lain, akan diisi dengan aksi buruh. Salah satu isu yang akan diangkat adalah masih tingginya ketimpangan jaminan sosial tenaga kerja.
Demikian dikemukakan Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Thamrin Mosi di Jakarta, Rabu (29/4). Menurut rencana, peringatan Hari Buruh akan diwarnai aksi puluhan ribu pekerja dari beragam serikat pekerja di Indonesia.
Thamrin mengatakan, penyediaan Jamsostek hingga saat ini masih jauh dari harapan. Dari 30 juta pekerja di sektor formal di Indonesia, yang terdaftar mengikuti Jamsostek baru 9 juta orang.
Kondisi itu menunjukkan masih banyak perusahaan yang mengabaikan kewajibannya mengikutsertakan karyawan di Jamsostek sesuai amanat undang-undang.
"Diperlukan sosialisasi dan tindakan tegas oleh pemerintah untuk menindak perusahaan yang mengabaikan Jamsostek," ujarnya.
Pembentukan forum tripartit nasional yang mencakup pemerintah, pengusaha, dan pekerja diharapkan menjadi momentum awal untuk merumuskan dan membangkitkan kembali perlindungan terhadap Jamsostek.
Usul hari libur
Sementara itu, sejumlah aktivis buruh mengusulkan peringatan Hari Buruh tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Berkaitan dengan usulan itu, ujar Thamrin, forum tripartit akan melakukan kajian mikro dan makro, mencakup penggunaan jam kerja, produktivitas, jumlah pekerja, jumlah penduduk, dan pertumbuhan ekonomi domestik (GDP).
"Dalam kondisi krisis ekonomi global, gagasan (hari libur) itu perlu diendapkan dulu," kata Thamrin.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengimbau agar peringatan Hari Buruh bisa dilakukan dengan damai dan kegiatan bakti sosial.
"Aksi memperingati Hari Buruh agar jangan anarkis. Aspirasi perlu disampaikan dengan cara yang baik dan mengede- pankan nilai-nilai sosial kemasyarakatan," kata Erman. Dia mengatakan bahwa melalui forum tripartit nasional, antara lain, akan dibahas upaya mencegah pemutusan hubungan kerja.

0 komentar: