Rabu, Juli 21, 2010

Pengumuman Lelang Gedung Kantor Cabang Sukabumi

Rabu, April 28, 2010

Kami Yang bersuka cita di Jamsostek Sukabumi


Sukabumi, 28 April 2010. Kami yang bersuka cita disini telah melepas kepergianmu. Bapak Marsely Tambayong, SH.,MH (Kepala Kantor Cabang PT.Jamsostek (Persero) Sukabumi, Kinerjamu selama 6 tahun mengabdi, membina serta membimbing kami dalam suka dan duka telah menuai banyak hasil yang membanggakan. Sehingga pada tahun 2008 telah mencapai hasil kinerja "Sehat Sekali" untuk Kantor Cabang Kelas II meraih Juara I Tingkat Nasional (*seluruh indonesia- red). Perjalanan serta langkah yang kita lalui bersama sudah diujung masa tugas Anda. Kali ini kita harus berpisah untuk kembali menunaikan tugas masing-masing dan bekerja di tempat yang baru. Walaupun Kali ini kita tidak berjuang bersama, akan tetapi jasa serta pengabdianmu selama menjadi Kepala Kantor Cabang PT.Jamsostek (Persero) Sukabumi akan tatap kami kenang dan akan kami lanjutkan dengan kepemimpinan yang baru untuk mencapai hasil kinerja yang lebih baik lagi dalam rangka Pelayanan yang baik dan prima.
"Selamat Jalan Bapak Marsely Tambayong SH.MH" ketempat tugas yang baru dan "Selamat Datang Bapak Iwan Hermawan selaku Kepala Kantor Cabang PT.Jamsostek (Persero) Sukabumi yang baru.
Ada yang datang, Ada juga yang pergi. Semuanya merupakan Proses hidup yang harus kita jalani bersama dengan penuh harapan dan keridhoan Allah SWT.. Amien...

Senin, April 26, 2010

Pemilik Cikidang Hunting Sanggup Laksanakan Jamsostek


Sukabumi, Harian Pelita
Pertemuan pemilik Cikidang Hunting dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Acep Barnasyah menghasilkan kesanggupan dari pihak perusahaan untuk melaksanakan Jamsostek.
Dalam dialog yang dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, A. Yamin itu, Cikidang Hunting yang diwakili Budi juga akan memberlakukan gaji yang sesuai tuntutan UMK.
Dari hasil pertemuan tadi, pihak pengusaha sanggup membayarkan gaji sesuai UMK dan melaksanakan Jamsostek,kata Yamin seusai pertemuan di Restoran Cikidang Hunting di Desa Cipetir, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Rabu (10/3).
Yamin menambahkan, selama ini, karyawan Cikidang Hunting menerima gaji perbulan yang besarnya di bawah UMK. Dia tidak menyebutkan besaran gaji yang dijadikan pokok bahasan dalam pertemuan. Yamin menyambut baik kesanggupan Budi sebagai pemilik Cikidang Hunting yang akan mematuhi ketentuan-ketentuan penggajian dan Jamsostek.
Saya percaya pada pemilik perusahaan. Katanya gaji yang sesuai UMK dan Jamsostek akan dilaksanakan pada tahun ini. Kita tunggu saja realisasinya, ujar Yamin yang dikenal sebagai anggota DPRD yang sering membela hak-hak pekerja.
Menurut Yamin, sebenarnya tanpa harus ada pertemuan, pemilik Cikidang Hunting otomatis harus membayar gaji sesuai dengan UMK dan melaksanakan Jamsostek. Di sisi lain, pertemuan itu bermanfaat sebagai ajang dialog antara pemerintah dan pengusaha untuk mensosialisasikan kebiajakan-kebijakan yang menyangkut ketenagakerjaan.
Cikidang Hunting merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata, khususnya dalam penyediaan fasilitas berburu dan akomodasi untuk para wisatawan. Perusahaan ini memiliki karyawan sebanyak 657 orang.
Dilihat dari jumlah karyawannya, Cikidang Hunting terkena kewajiban untuk melaksanakan program Jamsostek sebagai bagian dari upaya mensejahterakan karyawannya. (ck-77)

Jumat, April 23, 2010

JAMSOSTEK : NELAYAN WAJIB DAPAT PERLINDUNGAN JAMSOSTEK


Kominfo Newsroom - Jakarta, 6/4/2010 (Kominfo-Newsroom) รข€“ Direktur Operasional dan Pelayanan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Persero Ahmad Ansyori mengatakan, pekerja di sektor informal seperti nelayan, wajib mendapatkan jaminan sosial (jamsos) dalam perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Nelayan, misalnya, wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial, karena selama menjalankan usahanya mereka berada di laut dan harus menanggung resiko kecelakaan kerja atau kematian yang cukup besar yang harus ditanggungnya, kata Ansyori di Jakarta, Selasa (6/4). Dikemukakan, untuk menjadi peserta jaminan sosial, maka iuran dari para nelayan harus dikoordinasikan dengan sebaik-baiknya, mengingat nelayan masuk dalam kategori tenaga kerja luar hubungan kerja (LHK), di mana penghasilan yang diperolehnya tidak tetap.
"Meski mereka (para nelayan) termasuk golongan pekerja LHK, tetapi mereka tetap berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial apabila ada satu lembaga yang dapat mengkoordinasikan iurannya," katanya.

Ia menjelaskan bahwa mayoritas nelayan yang berada di wilayah pantai Pulau Jawa hingga kini belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial, khususnya jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

"Perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kematian sangat penting bagi para nelayan, karena jika mereka mengalami kecelakaan saat bekerja, maka keluarganya akan kehilangan pencari nafkah," kata Ansyori.

Ditambahkannya, dengan menjadi peserta jaminan sosial, nelayan berhak mendapat klaim jaminan sosial JKM akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang diterima nelayan dalam satu bulan.

Ia kemudian menyontohkan keberadaan 94 orang dari 2.000 nelayan yang tergabung dalam wadah Pelabuhan Perikanan Nusantara yang berada di kawasan Pelabuhan Ratu Jawa Barat yang diikutsertakan sebagai peserta jamsostek oleh dinas kelautan setempat.

"Dinas perikanan yang membawahi kawasan Pelabuhan Ratu untuk tahun 2010 ini menyubsidi anggaran untuk iuran jamsostek para nelayan itu sebesar Rp 10 juta, meskipun memang tidak semua nelayan di kawasan itu memperoleh jaminan sosial," ujarnya.

Ke depan, katanya, Jamsostek akan berupaya mengatasi segala tantangan dalam kepesertaan, di antaranya intensifikasi sosialisasi program Jamsostek kepada pekerja informal (luar hubungan kerja/LHK) yang jumlahnya mencapai 60 juta orang.

Kami optimistis target kepesertaan pekerja informal untuk 2010 bisa tercapai, bahkan bisa melebihi penambahan peserta pekerja di sektor informal mencapai 122.504 orang, kata Ansyori.

Program lain adalah mengoptimalisasikan pelaksanaan Gerakan Nasional Wajib Jamsostek yang melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi beserta jajarannya di daerah, serta Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selasa, Oktober 20, 2009

Menuju Layanan Zerro Complaint

Sukabumi - Ikatan Kerjasama Jamsostek dan manajemen RS Bhakti Medicare Sukabumi, per 1 Juli 2009 resmi dimulai. Hak kesehatan pekerja, baik di Kabupaten dan Kota Sukabumi, Cianjur maupun Bogor, tak lagi menguap, karena diwadahi secara simultan dan bertanggungjawab.
“Intinya, pekerja jangan sampai terbebani, hak mereka di bidang kesehatan harus dipenuhi sesuai haknya,” ungkap Marsely Tambayong, SH, MH, kepala Kantor Cabang PT Jamsostek Sukabumi kepada Jurnal Bogor, seusai bersilaturahmi dengan Supriadi Setiawan, pimpinan RS Bhakti Medicare Sukabumi, Senin (29/6).
Kunjungan Supriadi ke kantor Jamsostek Sukabumi itu didampingi Andita Puspasari, kepada pemasaran RS Bhakti Medicare, sedangkan Marsely didampingi Kabid Pelayanan Jaminan, Syaiful Ramadhan dan stafnya, Herman.
Dengan kerjasama itu, maka sedikitnya 41.000 orang tertanggung (25.000 di antaranya tercatat aktif) dari 121 perusahaan yang terdiri atas pekerja, suami/istri dan tiga anak yang kini memegang sendiri-sendiri kartu kepesertaan Jamsostek, memperoleh akses baru untuk rawat jalan dan rawat inap di rumahsakit swasta terlengkap yang berlokasi di Cicurug, Kabupaten Sukabumi tersebut.
Target Jamsostek Sukabumi hingga akhir 2009 bisa meraih 49.000 tenaga kerja dari sekitar 68 perusahaan. Karenanya, pihak Jamsostek amat berharap, mitrabisnisnya mampu memberikan dukungan untuk kepesertaan pekerja perusahaan pada program Jamsostek. “Kami juga terus-menerus mempromosikan bahwa Jamsostek telah bekerja sama dengan RS Bhakti Medicare yang punya fasilitas lengkap, didukung dengan dokter dan perawat mumpuni serta tarifnya terjangkau,” jelas Marsely.
Guna menancapkan kerjasama sinergis Jamsostek dengan RS Bhakti Medicare itu, lanjut Marsely, kedua belah pihak akan mengevaluasi implementasi kerjasama tersebut dengan memperhatikan keluhan dan masukan pekerja yang memanfaatkan akses kesehatan itu. “Ini kami lakukan dalam kurun tiga bulan pertama untuk melihat apakah ada komplain atau keluhan dan masukan pekerja. Bila perlu, bisa mencapai zerro complaint,” ungkapnya.
Secara pricing maupun layanan, menurut dia, Jamsostek lebih unggul ketimbang asuransi lain. Di samping itu, pekerja tak perlu takut kemahalan dalam menggunakan obat dan kamar rawat, serta tarif dokter, mengingat hal itu sudah menjadi perhatian Jamsostek dan RS Bhakti Medicare.
“Bahkan, untuk titipan Bogor dan Jakarta juga, kami bisa terima pekerja itu agar dirawat di Bhakti Medicare,” ujarnya.

Mochamad Ircham
mircham@jurnas.com

Rabu, Juni 24, 2009

Jamsostek Intensifkan Sosialisasi

(Suara Karya, Rabu 24 Juni 2009) - PT Jamsostek (Persero) akan terus mengintensifkan sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja terkait manfaat kepesertaan dalam program jaminan sosial.
Apalagi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja, seluruh pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial dna harus dipenuhi oleh pengusaha. Dalam hal ini, pemerintah menunjuk PT Jamsostek sebagai penyelenggara yang melaksanakan jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK). "Hingga saat ini banyak pekerja formal belum menjadi peserta Jamsostek. Padahal, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, semua pekerja wajib menjadi peserta jamsostek untuk perlindungan dari segala risiko akibat pekerjaan,"kata Direktur Operasi dan Pelayanan Jamsostek Ahamad Ansyori di Jakarta, Selasa (23/6).
Sosialisasi yang dilakukan PT Jamsostek, menurut dia, untuk mendorong kesadaran individu pekerja dan perusahaan tentang pentingnya kepesertaan dalam program jaminan sosial.
Meski demikian, upaya sosialisasi yang dilakukan tidak akan mudah karena masalah kepesertaan Jamsostek masih dipandang dari perspektif biaya. Oleh karena itu, sosialisasi akan lebih efektif jika PT Jamsostek dapat menggandeng aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.
"Biasanya orang kita itu mau menjalankan peraturan jika ada tekanan. Kalau menunggu kesadaran, banyak pekerja yang tidak akan menjadi peserta Jamsostek. Sebab, para pengusaha banyak yang tidak memiliki kesadaran bahwa Jamsostek merupakan hak normatif pekerja yang harus dipenuhi agar terlindungi dari risiko akibat pekerjaan," tuturnya.
Ansyori lantas mencotohkan, kasus puluhan buruh yang menjadi korban dalam musibah kecelakaan kerja di pertambangan batu bara di Ngalau Cigak, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Ternyata para pekerja tambang tersebut belum dilindungi program jaminan sosial yang diselenggarakan PT Jamsotek. Padahal, jauh sebelum musibah itu terjadi, berbagai upaya sosialisasi dan pendekatan sudah dilakukan PT Jamsostek melalui kantor cabang terdekat.
Dalam hal ini, perusahaan pengelola dan pemilik kuasa pertambangan diminta untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek. Apalagi pekerjaan di pertambangan memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja. Seperti diketahui, kuasa pertambangan batu bara dikelola oleh PT Dasrat Sarana Arang Sejati, namun disubkontrak ke CV Perdana. Hingga kini baik PT Dasrat Sarana Arang Sejati maupun CV Perdana belum terdaftar sebagai peserta Jamsostek.
Padahal, dari 13 perusahaan pemilik kuasa pertambangan di daerah ini, kedua perusahaan termasuk dalam daftar perusahaan wajib yang belum daftar (PWBD). Namun, ajakan PT Jamsostek belum direspons secara positif oleh masing-masing perusahaan. Pekerja yang tewas dalam musibah itu dilaporkan sebanyak 31 orang.
Sedangkan korban yang mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di rumah sakit sebanyak 14 orang. "Semoga musibah Sa-wahlunto bisa lebih menggugah kesadaran ko-lektif perusahaan untuk memberi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya," ujar Ansyori.
Lebih jauh Ansyori mengatakan, bentuk sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai cara dan media, baik dengan kunjungan, pendekatan langsung kepada perusahaan, maupun dialog dengan pekerja serta lainnya.
Dalam hal ini, program-program Jamsostek memberikan perlindungan yang bersifat mendasar, seperti JKK, JK, JHT, dan JPK. "Namun, memang belum ada kesadaran yang tinggi dari pekerja dan pengusaha untuk mengikuti program Jamsostek. Perlindungan yang bersifat mendasar di negara-negara maju sudah datang dari kesadaran di kalangan masyarakat, termasuk pekerja dan pengusaha. Kita sendiri sudah punya seperangkat peraturan dan perundang-undangan. Jadi, hanya tinggal menjelaskan kepada semua pihak bah-wa perlindungan atas risiko kerja ini wajib hukumnya," ucap Ansyori.
Pada kesempatan yang sama dia menuturkan, dalam dua tahun terakhir tidak wajib menyetorkan dividen kepada pemerintah, sehingga hasil pengelolaan dana seluruhnya dikembalikan untuk mening-katkan manfaat kepesertaan. Selain itu, Jamsostek juga mengalokasikan ang-garan untuk program tanggung jawab so-sial perusahaan kepada masyarakat dan keluarga pekerja peserta

80 Persen Pekerja Informal Tidak Punya Jamsostek

(Antara Online, Rabu 17 Juni 2009) - Hasil survei yang dilakukan peneliti dari Organisasi Buruh Internasional (ILO), menyebutkan sekitar 80 persen pekerja informal Indonesia tidak punya jaminan sosial (jamsos) apapun. "Survei ini menjumpai bahwa sekitar 80 persen dari 2.068 pekerja informal tidak punya jamsos formal dan tidak ada jamsos informal yang terpisah dari keluarga," kata dua peneliti ILO, Theo van der Loop dan Ross Kities Andadari, di Jakarta, Rabu malam.
Jumlah tenaga kerja informal di Indonesia tercatat sekitar 60 juta orang dari total tenaga kerja produktif mencapai sekitar 92 juta jiwa, sedangkan tenaga kerja formal berkisar 30 juta orang. Hal yang signifikan, menurut peneliti ILO bahwa 90 persen dari sampel 2.068 pekerja informal itu menjawab keluarga sewaktu ditanya siapa akan menjaga mereka jika terjadi sesuatu kepada mereka
"Hanya sedikit jawaban lain yang disebutkan para tenaga kerja informal itu seperti musyawarah desa, dan bantuan pengusaha jika terjadi sesuatu dengan mereka," sebut dua peneliti itu.
Peneliti itu menyebutkan walaupun kurang memiliki asuransi yang aktual, namun bukan berarti tidak menunjukkan ketidaktahuan mereka terhadap asuransi, karena hampir 60 persen pekerja informal sudah mengetahui program Jaminan sosial asuransi tenaga kerja (Jamsostek).
Sementara 81 persen responden menyatakan bahwa mereka saat ini tidak punya asuransi formal. Namun setengah dari keseluruhan responden menyatakan bahwa mereka tidak ingin punya asuransi formal di masa mendatang.
"Sebagian besar tenaga kerja informal itu beralasan karena tidak punya pengetahuan tentang asuransi, tidak mampu membayar, terlalu sibuk atau tidak tertarik/tidak butuh asuransi," kata peneliti.
Theo van der Loop dan Roos Kities, menyebutkan jaminan sosial sudah diberi dukungan besar di Indonesia pada tahun 2004 melalui pengesahan UU SJN Nomor 40-2004.
Namun pelaksanaannya saat itu mengalami beberapa kali penundaan, dan baru awal 2009 dibentuknya Dewan SJSN. UU tersebut diharapkan menjadi bagian yang terpadu dari Peraturan Menteri Nomor 24 tahun 2006 tentang pekerja informal sebagai tindak lanjut atas UU Nomor 3/1992 tentang Jamsostek, yang sebagian besar terkait dengan sektor perekonomian formal.
"Cakupannya kini sudah mencapai angka 47 persen dari pekerja di sektor formal (Jamsostek, Taspen, Askes dan Asabri) dan sekitar 105 ribu orang pekerja informal atau 0,2 persen," jelas Theo van der Loop dan Ross Kities Andadari.(*)

Sabtu, Mei 30, 2009

Pisah Sambut Karyawan di Lingkungan PT Jamsostek (Persero) Kacab Sukabumi

(Admin - Jumat, 29 Mei 2009), Selamat dan Sukses untuk Karyawan PT.Jamsostek (Persero) Kacab Sukabumi Kepada sdr. Surya Ramdani, SE yang telah pindah (mutasi) ke Unit Kerja baru sebagai Kabid Teknologi Informasi di PT. Jamsostek (Persero) Kacab Gatot Subroto I Per 01 Mei 2009 dan Sdr. M Abdurrohman S, S Kom yang akan Pindah (mutasi) Kerja ke PT.Jamsostek (Persero) Kantor Wilayah IV Jabar - Banten sebagai Pendukung data dan Aplikasi Per 01 Juni 2009 dan semoga di unit kerja yang baru selalu berpedoman pada prinsip kerja yang cerdas, Ikhlas dan konsisten.

Acara tersebut digelar pada hari Jumat, 29 Mei 2009 di Hotel Pangrango jam 16.00 dihadiri oleh Karyawan/ti di lingkungan PT.Jamsostek (Persero) Kacab sukabumi beserta Istri, Para Pensiunan serta Ikatan Istri Karyawan Jamsostek (IIKJ). Sekaligus acara tersebut dibuka oleh Kepala Kantor PT.Jamsostek (Persero) Kacab Sukabumi Bapak.Marsely Tambayong, SH.,MH dalam suasana haru dan bahagia. Dalam kata sambutan Bapak Kepala Cabang, Marsely berkata bahwa "dimanapun kita ditempatkan di unit kerja yang baru dengan suasana yang berbeda, kita harus siap! dan selalu menerapkan dan menunjukan kinerja yang lebih baik dari sebelumnya" dan beliau menambahkan bahwa peran kinerja karyawan yang dimaksud sudah baik sehingga membawa PT.Jamsostek (Persero) Kacab Sukabumi meraih Kinerja Terbaik Se-Kantor Wilayah IV (Jabar dan Banten) serta Terbaik di Tingkat Nasional dan harus tetap dipertahan predikat tersebut.

Akhir Kata, Kami Segenap Staff dan Karyawan serta Keluarga Besar PT.Jamsostek (Persero) Kacab Sukabumi mengucapkan "Selamat Jalan dan Sukses" Kepada karyawan yang meninggalkan Kacab Sukabumi serta "Selamat Datang dan Sukses" Kepada Karyawan/Pejabat baru yang datang ke Kacab Sukabumi. Semoga Proses yang telah kita lalui bersama menjadi pengalaman yang berharga untuk kita semua dan selalu di ridhoi oleh Allah,SWT, Amien...

Penerapan GCG di PT Jamsostek

(Suara Karya, Kamis 28 Mei 2009 ) Bila Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mulai diimplementasikan secara bertahap, maka daya mobilisasi dana publik yang dapat diraih akan sangat besar.
Saat ini 4 badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS), yakni PT Jamsostek, PT Taspen, PT Askes Indonesia, dan PT Asabri, telah berhasil menghimpun dana masyarakat dalam bentuk premi asuransi dan iuran jaminan/tabungan hari tua yang jumlahnya mencapai dari lebih dari Rp 119,99 triliun dalam bentuk total kekayaan maupun dana investasi.
Secara umum, jumlah tersebut masih relatif kecil dibanding dengan kekayaan seluruh perbankan (sekitar Rp 1.500 triliun). Namun bila pengelolaan dana dari masyarakat tersebut tidak dilaksanakan secara amanah serta mengacu pada aspek tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), maka bisa menimbulkan penyalahgunaan, bahkan penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Pada dasarnya GCG pada BPJS mencakup 5 hal, yaitu sutruktur perusahaan, pengelolaan dana peserta, kepatuhan pada regulasi, implementasi manajemen risiko serta tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) secara menyeluruh.
Di PT Jamsostek (Persero), penerapan GCG dimulai sejak tahun 2004. Prinsip GCG yang mengusung asas keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, adil, dan independent diterapkan untuk menunjang pencapaian visi dan misi perusahaan serta mendukung upaya pengembangan ke depan.
Pada 2004, dilakukan pemetaan di PT Jamsostek dalam rangka pembangunan dan pengembangan serta implementasi GCG. Selanjutnya pada 2005, sudah diselesaikan tindak lanjut dari 90 rekomendasi hasil pemetaan GCG. Terdapat 1 rekomendasi dalam pelaksanaan GCG di Jamsostek serta 30 rekomendasi untuk jangka menengah dan 59 rekomendasi untuk jangka pendek.
Pada tahun 2006, dilaksanakan penilaian atas penerapan prinsip-prinsip GCG oleh konsultan independen dengan skor pencapaian setara 80 persen. Pada 2007, dilakukan penyempurnaan dan legalisasi atas infrastruktur GCG. Selama periode ini, diterbitkan surat keputusan Direksi Nomor 227-231 Tahun 2007 yang mencakup pedoman pelaksanaan GCG menyangkut berbagai aspek.
Selanjutnya dilakukan sosialisasi dan penandatanganan pakta integritas yang dilakukan bersamaan dengan sosialisasi kebijakan direksi Jamsostek ke seluruh unit kerja, baik di kantor pusat maupun kantor wilayah. Penandatanganan pakta integritas diawali oleh seluruh jajaran direksi PT Jamsostek dan seterusnya oleh kepala unit kerja beserta staf, rekanan perusahaan.
Pelaksanaan assessment GCG di PT Jamsostek pada 2007 yang oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghasilkan kesimpulan Jamsostek sebesar 85,96 persen atau memperoleh predikat "Baik". Ini sesuai dengan laporan Nomor 997 Tahun 2008.
Seterusnya dibentuk Direktorat Kepatuhan dan Manajemen Risiko di PT Jamsostek yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi tambahan dalam pengelolaan risiko. Selain itu juga terdapat penilaian melalui indikator performa kunci (key performance indicators/ KPI) yang berbasis (balance scoreboard/ BSC) dengan penetapan peringkat terbaik pada tahun 2007.
Assessment GCG di jamsostek pada 2008 memperoleh predikat baik dengan nilai 86,15 persen, pelaksanaan GCG di Jamsostek terus disempurnakan dengan pembentukan Komite Integritas yang diketuai Direktur Utama PT Jamsostek. Selain itu juga penyusunan pedoman pengenalan dan pengembangan untuk direksi dan komisaris serta penilaian KPI berbasis BSC untuk direksi dan komisaris.
Hasil yang dicapai dari penerapan GCG di jamsostek, yakni meraih peringkat pertama pada ajang Annual Report Award (ARA) 2006 dan 2007 untuk kategori BUMN Keuangan Non-Listed. Penghargaan ini berdasarkan transparansi perusahaan.
Selain itu, sebanyak 4 direktorat dan 22 kantor cabang sudah menerima sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO:9001:2000 serta penurunan temuan yang tidak jelas dari auditor independen di bidang keuangan. Dan yang paling signifikan adalah capaian peningkatan perolehan laba yang pada 2008 sebesar Rp 1,1 triliun atau meningkat dibanding 2007 yang hanya mencapai Rp 998,4 miliar.
Aktualisasi GCG Lainnya - Kampanye Pakta Integritas - Wadah laporan pelanggaran oleh insan Jamsostek - Informasi kinerja perusahaan dalam www.jamsostek.co.id - Membuat brosur, panel, dan jumpa pers untuk sosialisasi - Mengikuti Annual Report Award dan GCG Award tiap Tahun - Membangunan sistem pelaporan pelanggaran Whistle Blowing System (WBS) - Membangunan e-learning GCG - Evaluasi kebijakan direksi.

Jumat, Mei 22, 2009

63 Perusahaan Langgar UU Jamsostek

Sebanyak 63 perusahaan dinilai melanggar UU No. 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan.

Pelanggaran tersebut, kata Direktur Operasi dan Pelayanan PT Jamsostek Ahmad Ansyori, dikarenakan perusahaan itu belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja. "Perusahaan yang berkasnya sudah di pengadilan adalah perusahaan swasta dan juga BUMN (badan usaha milik negara)," katanya akhir pekan lalu tanpa mau menyebut nama perusahaan swasta dan BUMN yang akan disidangkan.

Ke 63 perusahaan itu berada di sejumlah provinsi seperti di Sumatra Utara, Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Batam, dan Yogyakarta. Ahmad menjelaskan secara keseluruhan perusahaan yang dinilai melanggar UU No. 3/1992 ada sebanyak 91 perusahaan, tapi 28 lainnya masih menunggu proses BAP (berita acara pemeriksaan) dari pengawas dan Kejaksaan.

Selain melanggar UU tentang Jamsostek dalam hal kepesertaan, perusahaan-perusahaan yang kasusnya dalam proses BAP itu ada yang dinilai tidak melaporkan upah sesuai dengan kenyataan atau melaporkan sebagian upah pekerja dan hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya.

"Tahun ini kami bersama Depnakertrans benar-benar menggalakkan upaya penegakan hukum bekerja sama dengan pihak Kejaksaan," ujarnya. Pihak kejaksaan terlibat dalam penindakan setelah adanya nota kesepahaman antara Depnakertrans dan Kejaksaan Tinggi dan diharapkan adanya nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung.