Rabu, April 28, 2010

Kami Yang bersuka cita di Jamsostek Sukabumi


Sukabumi, 28 April 2010. Kami yang bersuka cita disini telah melepas kepergianmu. Bapak Marsely Tambayong, SH.,MH (Kepala Kantor Cabang PT.Jamsostek (Persero) Sukabumi, Kinerjamu selama 6 tahun mengabdi, membina serta membimbing kami dalam suka dan duka telah menuai banyak hasil yang membanggakan. Sehingga pada tahun 2008 telah mencapai hasil kinerja "Sehat Sekali" untuk Kantor Cabang Kelas II meraih Juara I Tingkat Nasional (*seluruh indonesia- red). Perjalanan serta langkah yang kita lalui bersama sudah diujung masa tugas Anda. Kali ini kita harus berpisah untuk kembali menunaikan tugas masing-masing dan bekerja di tempat yang baru. Walaupun Kali ini kita tidak berjuang bersama, akan tetapi jasa serta pengabdianmu selama menjadi Kepala Kantor Cabang PT.Jamsostek (Persero) Sukabumi akan tatap kami kenang dan akan kami lanjutkan dengan kepemimpinan yang baru untuk mencapai hasil kinerja yang lebih baik lagi dalam rangka Pelayanan yang baik dan prima.
"Selamat Jalan Bapak Marsely Tambayong SH.MH" ketempat tugas yang baru dan "Selamat Datang Bapak Iwan Hermawan selaku Kepala Kantor Cabang PT.Jamsostek (Persero) Sukabumi yang baru.
Ada yang datang, Ada juga yang pergi. Semuanya merupakan Proses hidup yang harus kita jalani bersama dengan penuh harapan dan keridhoan Allah SWT.. Amien...

Senin, April 26, 2010

Pemilik Cikidang Hunting Sanggup Laksanakan Jamsostek


Sukabumi, Harian Pelita
Pertemuan pemilik Cikidang Hunting dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Acep Barnasyah menghasilkan kesanggupan dari pihak perusahaan untuk melaksanakan Jamsostek.
Dalam dialog yang dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, A. Yamin itu, Cikidang Hunting yang diwakili Budi juga akan memberlakukan gaji yang sesuai tuntutan UMK.
Dari hasil pertemuan tadi, pihak pengusaha sanggup membayarkan gaji sesuai UMK dan melaksanakan Jamsostek,kata Yamin seusai pertemuan di Restoran Cikidang Hunting di Desa Cipetir, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Rabu (10/3).
Yamin menambahkan, selama ini, karyawan Cikidang Hunting menerima gaji perbulan yang besarnya di bawah UMK. Dia tidak menyebutkan besaran gaji yang dijadikan pokok bahasan dalam pertemuan. Yamin menyambut baik kesanggupan Budi sebagai pemilik Cikidang Hunting yang akan mematuhi ketentuan-ketentuan penggajian dan Jamsostek.
Saya percaya pada pemilik perusahaan. Katanya gaji yang sesuai UMK dan Jamsostek akan dilaksanakan pada tahun ini. Kita tunggu saja realisasinya, ujar Yamin yang dikenal sebagai anggota DPRD yang sering membela hak-hak pekerja.
Menurut Yamin, sebenarnya tanpa harus ada pertemuan, pemilik Cikidang Hunting otomatis harus membayar gaji sesuai dengan UMK dan melaksanakan Jamsostek. Di sisi lain, pertemuan itu bermanfaat sebagai ajang dialog antara pemerintah dan pengusaha untuk mensosialisasikan kebiajakan-kebijakan yang menyangkut ketenagakerjaan.
Cikidang Hunting merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata, khususnya dalam penyediaan fasilitas berburu dan akomodasi untuk para wisatawan. Perusahaan ini memiliki karyawan sebanyak 657 orang.
Dilihat dari jumlah karyawannya, Cikidang Hunting terkena kewajiban untuk melaksanakan program Jamsostek sebagai bagian dari upaya mensejahterakan karyawannya. (ck-77)

Jumat, April 23, 2010

JAMSOSTEK : NELAYAN WAJIB DAPAT PERLINDUNGAN JAMSOSTEK


Kominfo Newsroom - Jakarta, 6/4/2010 (Kominfo-Newsroom) รข€“ Direktur Operasional dan Pelayanan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Persero Ahmad Ansyori mengatakan, pekerja di sektor informal seperti nelayan, wajib mendapatkan jaminan sosial (jamsos) dalam perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Nelayan, misalnya, wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial, karena selama menjalankan usahanya mereka berada di laut dan harus menanggung resiko kecelakaan kerja atau kematian yang cukup besar yang harus ditanggungnya, kata Ansyori di Jakarta, Selasa (6/4). Dikemukakan, untuk menjadi peserta jaminan sosial, maka iuran dari para nelayan harus dikoordinasikan dengan sebaik-baiknya, mengingat nelayan masuk dalam kategori tenaga kerja luar hubungan kerja (LHK), di mana penghasilan yang diperolehnya tidak tetap.
"Meski mereka (para nelayan) termasuk golongan pekerja LHK, tetapi mereka tetap berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial apabila ada satu lembaga yang dapat mengkoordinasikan iurannya," katanya.

Ia menjelaskan bahwa mayoritas nelayan yang berada di wilayah pantai Pulau Jawa hingga kini belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial, khususnya jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

"Perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kematian sangat penting bagi para nelayan, karena jika mereka mengalami kecelakaan saat bekerja, maka keluarganya akan kehilangan pencari nafkah," kata Ansyori.

Ditambahkannya, dengan menjadi peserta jaminan sosial, nelayan berhak mendapat klaim jaminan sosial JKM akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang diterima nelayan dalam satu bulan.

Ia kemudian menyontohkan keberadaan 94 orang dari 2.000 nelayan yang tergabung dalam wadah Pelabuhan Perikanan Nusantara yang berada di kawasan Pelabuhan Ratu Jawa Barat yang diikutsertakan sebagai peserta jamsostek oleh dinas kelautan setempat.

"Dinas perikanan yang membawahi kawasan Pelabuhan Ratu untuk tahun 2010 ini menyubsidi anggaran untuk iuran jamsostek para nelayan itu sebesar Rp 10 juta, meskipun memang tidak semua nelayan di kawasan itu memperoleh jaminan sosial," ujarnya.

Ke depan, katanya, Jamsostek akan berupaya mengatasi segala tantangan dalam kepesertaan, di antaranya intensifikasi sosialisasi program Jamsostek kepada pekerja informal (luar hubungan kerja/LHK) yang jumlahnya mencapai 60 juta orang.

Kami optimistis target kepesertaan pekerja informal untuk 2010 bisa tercapai, bahkan bisa melebihi penambahan peserta pekerja di sektor informal mencapai 122.504 orang, kata Ansyori.

Program lain adalah mengoptimalisasikan pelaksanaan Gerakan Nasional Wajib Jamsostek yang melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi beserta jajarannya di daerah, serta Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN).