Sabtu, Mei 30, 2009

Penerapan GCG di PT Jamsostek

(Suara Karya, Kamis 28 Mei 2009 ) Bila Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mulai diimplementasikan secara bertahap, maka daya mobilisasi dana publik yang dapat diraih akan sangat besar.
Saat ini 4 badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS), yakni PT Jamsostek, PT Taspen, PT Askes Indonesia, dan PT Asabri, telah berhasil menghimpun dana masyarakat dalam bentuk premi asuransi dan iuran jaminan/tabungan hari tua yang jumlahnya mencapai dari lebih dari Rp 119,99 triliun dalam bentuk total kekayaan maupun dana investasi.
Secara umum, jumlah tersebut masih relatif kecil dibanding dengan kekayaan seluruh perbankan (sekitar Rp 1.500 triliun). Namun bila pengelolaan dana dari masyarakat tersebut tidak dilaksanakan secara amanah serta mengacu pada aspek tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), maka bisa menimbulkan penyalahgunaan, bahkan penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Pada dasarnya GCG pada BPJS mencakup 5 hal, yaitu sutruktur perusahaan, pengelolaan dana peserta, kepatuhan pada regulasi, implementasi manajemen risiko serta tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) secara menyeluruh.
Di PT Jamsostek (Persero), penerapan GCG dimulai sejak tahun 2004. Prinsip GCG yang mengusung asas keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, adil, dan independent diterapkan untuk menunjang pencapaian visi dan misi perusahaan serta mendukung upaya pengembangan ke depan.
Pada 2004, dilakukan pemetaan di PT Jamsostek dalam rangka pembangunan dan pengembangan serta implementasi GCG. Selanjutnya pada 2005, sudah diselesaikan tindak lanjut dari 90 rekomendasi hasil pemetaan GCG. Terdapat 1 rekomendasi dalam pelaksanaan GCG di Jamsostek serta 30 rekomendasi untuk jangka menengah dan 59 rekomendasi untuk jangka pendek.
Pada tahun 2006, dilaksanakan penilaian atas penerapan prinsip-prinsip GCG oleh konsultan independen dengan skor pencapaian setara 80 persen. Pada 2007, dilakukan penyempurnaan dan legalisasi atas infrastruktur GCG. Selama periode ini, diterbitkan surat keputusan Direksi Nomor 227-231 Tahun 2007 yang mencakup pedoman pelaksanaan GCG menyangkut berbagai aspek.
Selanjutnya dilakukan sosialisasi dan penandatanganan pakta integritas yang dilakukan bersamaan dengan sosialisasi kebijakan direksi Jamsostek ke seluruh unit kerja, baik di kantor pusat maupun kantor wilayah. Penandatanganan pakta integritas diawali oleh seluruh jajaran direksi PT Jamsostek dan seterusnya oleh kepala unit kerja beserta staf, rekanan perusahaan.
Pelaksanaan assessment GCG di PT Jamsostek pada 2007 yang oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghasilkan kesimpulan Jamsostek sebesar 85,96 persen atau memperoleh predikat "Baik". Ini sesuai dengan laporan Nomor 997 Tahun 2008.
Seterusnya dibentuk Direktorat Kepatuhan dan Manajemen Risiko di PT Jamsostek yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi tambahan dalam pengelolaan risiko. Selain itu juga terdapat penilaian melalui indikator performa kunci (key performance indicators/ KPI) yang berbasis (balance scoreboard/ BSC) dengan penetapan peringkat terbaik pada tahun 2007.
Assessment GCG di jamsostek pada 2008 memperoleh predikat baik dengan nilai 86,15 persen, pelaksanaan GCG di Jamsostek terus disempurnakan dengan pembentukan Komite Integritas yang diketuai Direktur Utama PT Jamsostek. Selain itu juga penyusunan pedoman pengenalan dan pengembangan untuk direksi dan komisaris serta penilaian KPI berbasis BSC untuk direksi dan komisaris.
Hasil yang dicapai dari penerapan GCG di jamsostek, yakni meraih peringkat pertama pada ajang Annual Report Award (ARA) 2006 dan 2007 untuk kategori BUMN Keuangan Non-Listed. Penghargaan ini berdasarkan transparansi perusahaan.
Selain itu, sebanyak 4 direktorat dan 22 kantor cabang sudah menerima sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO:9001:2000 serta penurunan temuan yang tidak jelas dari auditor independen di bidang keuangan. Dan yang paling signifikan adalah capaian peningkatan perolehan laba yang pada 2008 sebesar Rp 1,1 triliun atau meningkat dibanding 2007 yang hanya mencapai Rp 998,4 miliar.
Aktualisasi GCG Lainnya - Kampanye Pakta Integritas - Wadah laporan pelanggaran oleh insan Jamsostek - Informasi kinerja perusahaan dalam www.jamsostek.co.id - Membuat brosur, panel, dan jumpa pers untuk sosialisasi - Mengikuti Annual Report Award dan GCG Award tiap Tahun - Membangunan sistem pelaporan pelanggaran Whistle Blowing System (WBS) - Membangunan e-learning GCG - Evaluasi kebijakan direksi.

0 komentar: