Rabu, Juni 24, 2009

80 Persen Pekerja Informal Tidak Punya Jamsostek

(Antara Online, Rabu 17 Juni 2009) - Hasil survei yang dilakukan peneliti dari Organisasi Buruh Internasional (ILO), menyebutkan sekitar 80 persen pekerja informal Indonesia tidak punya jaminan sosial (jamsos) apapun. "Survei ini menjumpai bahwa sekitar 80 persen dari 2.068 pekerja informal tidak punya jamsos formal dan tidak ada jamsos informal yang terpisah dari keluarga," kata dua peneliti ILO, Theo van der Loop dan Ross Kities Andadari, di Jakarta, Rabu malam.
Jumlah tenaga kerja informal di Indonesia tercatat sekitar 60 juta orang dari total tenaga kerja produktif mencapai sekitar 92 juta jiwa, sedangkan tenaga kerja formal berkisar 30 juta orang. Hal yang signifikan, menurut peneliti ILO bahwa 90 persen dari sampel 2.068 pekerja informal itu menjawab keluarga sewaktu ditanya siapa akan menjaga mereka jika terjadi sesuatu kepada mereka
"Hanya sedikit jawaban lain yang disebutkan para tenaga kerja informal itu seperti musyawarah desa, dan bantuan pengusaha jika terjadi sesuatu dengan mereka," sebut dua peneliti itu.
Peneliti itu menyebutkan walaupun kurang memiliki asuransi yang aktual, namun bukan berarti tidak menunjukkan ketidaktahuan mereka terhadap asuransi, karena hampir 60 persen pekerja informal sudah mengetahui program Jaminan sosial asuransi tenaga kerja (Jamsostek).
Sementara 81 persen responden menyatakan bahwa mereka saat ini tidak punya asuransi formal. Namun setengah dari keseluruhan responden menyatakan bahwa mereka tidak ingin punya asuransi formal di masa mendatang.
"Sebagian besar tenaga kerja informal itu beralasan karena tidak punya pengetahuan tentang asuransi, tidak mampu membayar, terlalu sibuk atau tidak tertarik/tidak butuh asuransi," kata peneliti.
Theo van der Loop dan Roos Kities, menyebutkan jaminan sosial sudah diberi dukungan besar di Indonesia pada tahun 2004 melalui pengesahan UU SJN Nomor 40-2004.
Namun pelaksanaannya saat itu mengalami beberapa kali penundaan, dan baru awal 2009 dibentuknya Dewan SJSN. UU tersebut diharapkan menjadi bagian yang terpadu dari Peraturan Menteri Nomor 24 tahun 2006 tentang pekerja informal sebagai tindak lanjut atas UU Nomor 3/1992 tentang Jamsostek, yang sebagian besar terkait dengan sektor perekonomian formal.
"Cakupannya kini sudah mencapai angka 47 persen dari pekerja di sektor formal (Jamsostek, Taspen, Askes dan Asabri) dan sekitar 105 ribu orang pekerja informal atau 0,2 persen," jelas Theo van der Loop dan Ross Kities Andadari.(*)

0 komentar: