Jumat, Maret 27, 2009

Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi

Segenap Jajaran Management PT.Jamsostek (persero) Kantor Cabang Sukabumi dan Administrator Blog Jamsostek Sukabumi, Mengucapkan :
" Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1931 H " bagi yang merayakan.

Jamsostek Membuat Pekerja Aman dan Nyaman

(Sinar Pagi, 18 Maret 2009) - Saat ini sebagian besar pekerja di Indonesia didominasi oleh pekerja disektor informal. Sayangnya, jumlah kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) disektor informal masih terbilang minim. Padahal untuk mendapatkan rasa tenang, aman dan nyaman dalam berusaha para pekerja disektor informal itu membutuhkan perlindungan Jamsostek.

Berdasarkan data Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), dari 97 juta pekerja di Indonesia, tercatat sekitar 63 juta orang merupakan pekerja informal. Sayangnya, jumlah pekerja informal atau tenaga kerja diluar hubungan kerja yang tercatat sebagai peserta Jamsostek selama 2008 baru mencapai 223.994 orang.

Demikian diungkapkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno yang diwakili Dirjen PHI dan Jamsos Depnakertrans ketika membuka kegiatan sosial perlidungan dan jaminan sosial bagi pekerja informal pada komunitas sekolah diseluruh Indonesia di Jakarta Barat, Jumat (6/2).

Menurut Erman Suparno, untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal. Depnakertrans dan PT Jamsostek akan senantiasa menyosialisasikan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 24 tahun 2006 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja.

Dengan mendaftarkan diri sebagai peserta Jamsostek, maka para pekerja informal dapat menikmati perlindungan jaminan sosial yang selama ini sering kali kurang mendapat perhatian dari pekerja informal. Jamsostek yang tersedia adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
Disela-sela kegiatan ini, Menakertrans berkenan memberikan kartu kepesertaan Jamsostek untuk pekerja informal atau tenaga kerja diluar hubungan kerja serta memberikan penghargaan khusus kepada pengolaan kantin jujur, sehat, dan sejahtera (KAJUSERA) tingkat Nasional.

Rabu, Maret 18, 2009

Tumbang, Satu Peserta Mogok Makan di Sukabumi


SUKABUMI, KAMIS — Satu dari enam buruh PT Davomas Abadi Tbk yang menggelar mogok makan di depan pabrik di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jabar, akhirnya tumbang pada Kamis (5/3).Kini tinggal lima buruh yang masih meneruskan mogok makan dan mogok bicara. Buruh yang tak bisa melanjutkan mogok makan adalah Rudi. Kondisi Rudi melemah karena sedang mengalami luka di kaki akibat jatuh sebelum aksi mogok makan.Rudi sempat dibawa ke Puskesmas Cikembar dan mendapatkan perawatan. Kondisi Rudi yang sehari-hari bekerja di bagian permesinan berangsur-angsur membaik. Lima buruh yang masih melanjutkan aksi mogok makan adalah Maman, Hendra, Yana, Dadan (divisi pabrikasi), dan Agus (divisi elektrik).Koordinator aksi, Hanang Krisdiyanto, mengatakan, para buruh masih menunggu hasil pertemuan antara perwakilan buruh dan manajemen di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi. "Kalau pertemuan hari ini gagal menghasilkan solusi, 50 lebih buruh lainnya menyatakan kesiapannya untuk ikut mogok makan," kata Hanang.Pertemuan di Disnakertrans Kabupaten Sukabumi yang digelar sejak pagi belum menghasilkan kesepakatan. Perwakilan manajemen, Zanibar Eddy, enggan memberikan pernyataan ketika jeda pertemuan.Aksi mogok makan buruh dipicu karena mereka dilarang masuk kerja sejak 19 Februari 2009. Pasalnya, mereka tak bersedia menandatangani surat yang berisi empat butir pernyataan yang dinilai bias dan menjebak buruh untuk dijadikan karyawan kontrak. Upaya negosiasi sejak pelarangan kerja belum membuahkan hasil. (Laporan wartawan KOMPAS Agustinus Handoko)

Rabu, Maret 04, 2009

Hindari Kerugian Pekerja Iuran Perusahaan Diterbitkan

(Suara Karya , 2 Maret 2009)
PT Jamsostek Kantor Wilayah IV (Jawa Barat dan Banten) dan kejaksaan tinggi provinsi Banten menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MOU) tentang pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-undang no 3 tahun 1992. penandatanganan dilakukan di kantor PT Jamsostek Kanwil IV Bandung, Jumat (27/2).
Hadir pada acara ini Direktur umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Jamsostek (Persero) Djoko Sungkono, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Banten Dondi K Sudirman beserta jajarannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Provinsi Banten, Kepala PT Jamsostek (Persero) Kanwil IV Suwardi Dullah, beserta seluruh kepala kantor cabang PT Jamsostek diBanten dan Jawa Barat. Demikian terungkap dalam siaran pers Humas PT Jamsostek yang diterima di Jakarta kemarin.
Menurut Djoko Sungkono, tujuan penanda tanganan MOU ini adalah untuk menyelesaikan piutang iuran kepesertaan Jamsostek. Saat ini banyak perusahaan di Banten dan Jawa barat yang menghentikan pembayaran (menunggak) iuran kepesertaan Jamsostek. Jika dibiarkan, maka hanya akan merugikan tenaga kerja pada saatnya mengalami risiko sakit, berhenti bekerja, pensiun atau mengalami kematian.
Dalam hal ini, sebagai pengacara negara, kejaksaaan memiliki fungsi dan wewenang dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Sebagaimana diatur dalam undang-undang no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan, maka kejaksaan melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum,dan pelayanan hukum. Fungsi dan wewenang ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program Jamsostek di Indonesia.
Jumlah piutang iuran perusahaan kanwil IV hingga januari 2009 mencapai 350,1 miliar. Khusus untuk seluruh kantor cabang PT Jamsostek di Provinsi Banten, yang meliputi kantor cabang Tanggerang I-V dan Serang, piutang iuran mencapai Rp 90,1 miliar. "Kami berharap MOU dapat dilaksanakan sesuai dengan peran masing-masing pihak," kata Djoko.
Dia lantas meminta agar seluruh pemimpin dan karyawan Jamsostek di Kanwil dan Kacab berperan aktif melakukan pembinaan, komunikasi dan melaksanakan petunjuk pelaksanaan yang ada agar piutang bisa terselesaikan dengan baik. "Kita berharap tidak akan ada piutang baru dari perusahaan lain. Tujuan MOU ini adalah meningkatkan kepatuhan perusahaan dan memastikan pemenuhan hak kerja," tuturnya.
Hingga Januari 2009, perusahaan yang aktif di Banten dan Jabar yang menjadi peserta aktif mencapai 15.661 perusahaan dan non aktif sebanyak 7890 perusahaan. Sementara itu, pekerja yang menjadi peserta aktif mencapai 2,1 juta orang dan non aktif 4,15 juta orang. "Sosialisasi dan komunikasi yang intensif dengan pihak perusahaan dan perwakilan pekerja akan terus ditingkatkan," ujarnya.

Selasa, Maret 03, 2009

122 BUMN/D Belum Ikut Jamsostek

Tuesday, February 24th, 2009
(Investor Daily, Senin, 23 Pebruari 2009) -

Menakertrans Erman Suparno mengirim surat kepada Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil untuk kedua kalinya agar Sofyan menegur 122 BUMN/D yang belum mengikutsertakan pekerjanya kedalam proram Jamsostek.

"Saya sudah mengirim surat ke Menneg BUMN untuk kedua kalinya, agar menegur BUMN yang belum menjadi peserta Jamsostek," kata dia seusai membuka rapat koordinasi teknis antara Depnakertrans dengan jajaran PT Jamsostek di Jakarta seperti di kutip Antara, akhir pekan lalu.

Di sisi lain, Erman yang didampingi Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga meminta manajemen Jamsostek untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada pemangku kepentingan (pekerja dan apengusaha yang menjadi peserta).

Peraturan perundangan menyatakan, menjadi peserta Jamsostek adalah hak pekerja yang harus dipenuhi oleh tiap pengusaha yang membayar total upah Rp 1 juta per bulan atau mempekerjakan 10 orang. Dengan upah minimum rata-rata nasional sebesar Rp 650 ribu per bulan, suatu perusahaan yang mempekerjakan dua orang saja sudah wajib menjadi peserta Jamsostek.

Berkaitan dengan upaya peningkatan kepesertaan program Jamsostek, Erman mengatakan, pemerintah akan mencanangkan Gerakan Nasional Kepatuhan Kepesertaan Program Jamsostek (GNK2PJ) yang akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Penegakan Hukum.

Pencanangan gerakan itu bertujuan untuk menyadarkan perusahaan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menjadi peserta Jamsostek. Terkait hal ini, Hotbonar mengatakan, manajemen Jamsotek akan segera berkoordinasi denga Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Depnakertrans dan memerintahkan kepala kantor Wilayah Jamasostek untuk meningkatkan kerjasama dengan dinas tenaga kerja setempat.
Dia mengungkapkan, saat ini masih banyak kasus-kasus yang merugikan pekerja, karena tidak terlindungi program Jamsostek. Kondisi itu sering terungkap ketika pekerja terkena musibah atau terkene pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kamis, Februari 19, 2009

Masa Tunggu JHT Diperpendek, Jamsostek Siapkan Dana Rp 5 Triliun

Masa tunggu pencairan dana JHT PT Jamsostek (Persero) diperpendek dari enam bulan menjadi satu bulan. Selain itu, perusahaan juga menyiapkan anggaran Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp 5 triliun pada 2009m ini, menyusul meningkatnya jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). (selengkapnya)

Kamis, Juni 26, 2008

Kepesertaan Jamsostek Sukabumi Naik


Edisi :

Selasa 24 Juni 2008

KOTA-- PT Jamsostek (Persero) Cabang Sukabumi-Cianjur baru-baru ini memberikan bantuan beasiswa kepada 49 orang anak tenaga kerja peserta Jamsostek dari sejumlah perusahaan. Kepala Kantor PT Jamsostek Sukabumi, Marsely Tambayong, didampingi Kabid Pemasarannya, Nolly Nur Amin, mengatakan dari total alokasi anggaran bantuan beasiswa thn 2008 sebesar Rp. 140 juta, sesuai dengan data persyaratan calon penerima beasiswa yang diajukan oleh perusahaan peserta Jamsostek sampai bulan Juni ini, baru sebanyak 49 anak pekerja dengan anggaran ter-realisasi sebesar Rp. 97, 2 juta, masing-masing diberikan kepada 24 pelajar SD, 10 pelajar SMP, 13 pelajar SLTA, dan 2 siswa dari perguruan tinggi.
"Katakanlah untuk tahap pertama ter-realisir sebesar Rp 97, 2 juta dari total alokasi bantuan beasiswa sebesar Rp. 140 juta, jadi masih asa saldo untuk bantuan beasiswa untuk tahap keduanya sekitar Rp. 42 juta lagi. Untuk itu sampai dengan Oktober 2008 kita masih menunggu pengajuan calon penerima beasiswa yang diajukan oleh perusahaan peserta Jamsostek." jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin.
Bila dirincikan, dari Rp 97, 2 juta tersebut, sebesar Rp 43, 2 juta untuk beasiswa tingkat SD, Rp 18 juta untuk pelajar SMP, Rp 31,2 juta untuk SMA, dan Rp 4, 8 juta untuk perguruan tinggi. Marsely menambahkan dibanding 2006 dan 2007, alokasi pemberian beasiswa pada 2008 nilai nominalnya semakin meningkat, dimana sesuai data sejak tahun 2004 hingga kini jumlah penerima beasiwa Jamsostek sudah ter-realiasir sekira Rp. 500 juta untuk sebanyak 300 anak tenaga kerja peserta Jamsostek” .
"Dengan demikian keberadaan dan kepedulian Jamsostek, alhamdullillah sedikit-banyaknya wajib ikutserta meningkat kualitas pendidikan anak karyawan peserta Jamsostek" terang pria yang pernah bertugas di Jamsostek Bogor dan mantan pemain PSSI era tahun 1980-an ini.
Selanjutnya, mengenai kepesertaan Jamsostek Cabang Sukabumi-Cianjur telah terjadi peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan antara Januari-Juni 2007 dengan Januari- Juni 2008.
Kepala Bidang Pemasaran Jamsostek Sukabumi, Nolly Noer Amien menyebutkan sampai dengan Juni 2008 ini tercatat kenaikan peserta sebanyak 23 perusahaan dari target sebanyak 33 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja yang ikut menjadi peserta Jamsostek sebanyak 15.707 orang dari target sebesar 25 tenaga kerja. Total peserta Jamsostek hingga Juni 2008 tercatat sebanyak 525 perusahaan dengan 75.464 orang tenaga kerja.
Sementara dalam hal layanan penyelesaian klaim santunan (benefit manfaat) yang telah dibayarkan kepada tenaga kerja peserta setiap tahunnya terjadi peningkatan, dimana pada tahun 2007 sebanyak 17.083 klaim dengan santunan total dibayar sebesar Rp. 16, 7 milyar dibanding periode Januari-Mei 2008 telah mencapai pembayaran sebesar Rp. 7, 2 milyar dengan jumlah 6.687 klaim. Ini terjadi disebabkan terbitnya PP No. 76 tahun 2007 efektif tertanggal 10 Desember 2007 tentang peningkatan manfaat program JKK dan JK, dimana naiknya santunan pengobatan dan perawatan jaminan kecelakaan kerja dari maksimal Rp. 8 juta menjadi Rp. 12 juta per kasus, dan jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka santunannya dari 42 bulan upah menjadi 48 bulan upah sebulan yang plus tunjangan berkala sebesar Rp. 4, 8 juta. Sedangkan jaminan kematian biasa maksimal Rp. 7, 5 juta menjadi Rp. 16, 8 Juta.

Marsely menambahkan, ”Selain tugas pokok kami memberikan pelayanan jaminan program Jamsostek yang cepat, tepat jumlah, tepat waktu dan tepat orang, yang sejak bulan Juni 2007 sudah menggunakan aplikasi online system, juga kami melaksanakan layanan sesuai alokasi anggaran tahunnya kepada peserta Jamsostek berupa program bantuan beasiswa, pinjaman uang muka perumahan, pengobatan Cuma-Cuma, pinjaman lunak kepada UKM yang diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (dit)

Kamis, Juni 05, 2008

PT. Jamsostek (Persero) : Dukungan Pemda Akan Tingkatkan Kualitas Pelayanan


Jakarta (ANTARA News) - PT Jamsostek mengharapkan dukungan dari Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi pekerja yang menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja.
Direktur Umum dan SDM PT Jamsostek, Rahmaniah Hasdiani dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat, mengatakan Pemerintah Daerah memiliki strategis untuk menjamin pekerja memperoleh hak normatif, yakni menjadi peserta jaminan sosial.
Pemerintah Daerah, kata Rahmania, juga memiliki wewenang untuk memaksa perusahaan yang melanggar UU No.3/1992 dan menyeretnya ke pengadilan melalui pegawai pengawas di dinas dan suku dinas tenaga kerja.
Berkaitan dengan itu, dia menilai, perlu harmonisasi dan keselarasan antara korporasi dan Pemerintah Daerah untuk melakukan berbagai upaya yang saling memberi manfaat.
Menyinggung mengenai manfaat, Rahmania mengatakan PT Jamsostek menempatkan dana jasa konstruksi di bank daerah setempat. Dana jasa konstruksi itu berasal dari iuran pekerja sektor konstruksi di daerah tersebut.
Untuk memperluas dan mendekatkan pelayanan kepada pekerja, PT Jamsostek pada 27 Mei lalu meresmikan gedung kantor cabang baru di Ungaran. Ungaran memiliki potensi kepesertaan yang cukup baik, sehingga BUMN itu perlu membangun gedung kantor cabang baru yang layak untuk memberi kenyamanan bagi pekerja.
Saat ini PT Jamsostek memiliki 119 kantor cabang dan delapan kantor wilayah di seluruh Indonesia. Kantor milik sendiri yang ke-66 tersebut diharapkan mampu memberikan semangat bagi penggunanya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pekerja.
Saat ini terdapat 1.499.524 orang yang bekerja di 15.724 perusahaan yang menjadi peserta program Jamsostek di wilayah Jawa Tengah dan 154.541 orang yang bekerja di 626 perusahaan terdaftar PT Jamsostek Kantor Cabang Ungaran.(*)

Rabu, Mei 28, 2008


PT Jamsostek Cepat Dalam Pelayanan, Tepat Dalam Data,
ASAL ! SISTEM PENGUPAHAN SEBAIKNYA DIPERBAIKI

Sukabumi, Tabloid Depary Pos
Edisi Kedua Tahun Ke-1, 22 Mei s/d 05 Juni 2008


Jika menguak gairah kepuasan masa depan kaum buruh maka kesejahteraan adalah inti dari segalanya. Sedenyut dengan tumbuh kembangnya infrastruktur dunia industri diatas daratan Kota maupun Kabupaten Sukabumi, PT Jamsostek (Persero) Cabang Sukabumi dalam melayani kaum buruh kian hari makin meninggi. Apalagi dengan keluarnya Peraturan Pemerinlah (PP) No 76 Tahun 2007 sebagai revisi Kelima atas PP No 14/1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek. Dalam PP No 76/2007 tersebut dijelaskan kenaikan kualitas santunan manfaat jaminan bagi pekerja yang menjadi anggota program Jamsostek. Tentu saja hal ini membuat Jamsostek terus memacu peningkatan pelayanannya dan juga tepat dalam pendataan, "karena isinya sangat menguntungkan pekerja yang ditunggu-tunggu oleh mereka dan berarti menuntut Jamsostek untuk terus meningkatkan pelayanannya, namun saya tegaskan agar sebaiknya sistem pengupahan harus segera diperbaiki" ungkap Kepala Cabang PT Jamsostek (Persero) Sukabumi Marsely Tambayong SH., MH saat ditemui Depary Pos diruang kerjanya pada Kamis (22/5) kemarin.
Proyek infrastruktur industri kecil maupun besar yang terus berkembang akan banyak menyerap tenaga kerja sehingga, menurut Marsely, Jamsostek akan terus melindungi kesejahteraan tenaga kerja sebanyak mungkin. Sebab Kepesertaan Program Jamsoslek diatur secara wajib melalui Undang-Undang No 3/1992 tentang Jaminan Sosial tenaga Kerja, dan pelaksanannya dituangkan baik dalam PP No 76/2007 maupun Peraturan Menteri Tenaga kerja No 12/MEN/VI/2007. Sejalan dengan keluarnya PP No 76 tersebut, klaim pada tahun 2007 mengalami kenaikan sebanyak 17.083 kasus dari 16.957 kasus pada tahun 2006. Maka jumlah peserta jaminan pada tahun 2007 juga mengalami kenaikan mencapai 174.420 tenaga kerja atau bertambah 36.737 tenaga kerja dari tahun sebelumnya.
Peningkatan yang sangat signifikan ini, menurut Kepala Cabang PT Jamsostek Sukabumi, diharapkan akan terus meningkat setiap tahunnya. Salah satu upaya peningkatan yang dilakukan oleh Jamsostek, kata Marsely, akan terus membayar tunai klaim tenaga kerja. Dengan terjadinya kenaikan kualitas santunan manfaat jaminan peserta program Jamsoslek, Marsely berharap agar Serikat Pekerja sebaiknya segera melaporkan pihak perusahaan yang nakal dalam hitungan pengupahan ke Disnakertrans dan turut serta mengawasinya.
Menyoroti lebih jauh upaya peningkatan yang terus diupayakan PT Jamsostek (Persero) Cabang Sukabumi ini sepertinya mulai tampak. Terbukti dengan pemaparan laporannya hingga April kemarin, program paket JKK-JKM-JPK-JHT yang telah direalisasikan mencapai Rp 6.143.685.181,06,- atau 32,76 % dari total anggaran program paket satu tahun sebesar Rp 18.753.855.530,-. Sedangkan program khusus JKK dan JK sektor jasa kontruksi yang telah dibayarkan hingga tahun ini sebanyak 3 kasus dengan nominal jaminan sebesar Rp 10.337.054,- atau 52,45 % dari total anggaran satu tahun sebesar Rp.59.120.660,-. Dalam posisi periode laporan tersebut, Kepala Cabang PT Jamsostek (Persero) Sukabumi Marsely Tambayong mengungkapkan Laporan Kerja Tahap Pertama yang hingga kini belum di tindaklanjuti oleh perusahaan sebanyak 127 kasus dan Laporan Kecelakaan Kerja tahap II yang datanya belum lengkap mapun belum ditetapkan sebanyak 50 kasus. Oleh karenanya Marsely berharap dalam upaya peningkatan pelayanan PT Jamsostek, selain perbaikan sistem pengupahan juga kevalidasian data bagi klaim agar turut dibenahi.

Senin, Mei 12, 2008

Beasiswa Jamsostek Bagi Anak Tak Mampu Rp 2,8M

Jakarta,BK
Dari total anggaran Peningkatan Kesejahteraan Peserta (PKP) sebesar Rp 138,7 miliar, PT Jamsostek (Persero) menyediakan dana beasiswa bagi anak – anak tidak mampu sebesar Rp 20 miliar. ”Selain itu, khusus anak peserta program Jamsostek juga dialokasikan beasiswa seniali 20 miliar.
” Selain dana beasiswa, Jamsostek juga menyerahkan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) peserta Jamsostek melalui program Percepatan Pembangunan Perumahan untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja/Buruh P5KP) senilai Rp 90 miliar untuk 6.000 pekerja/buruh,”ujar Dirut PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga usai mengikuti kunjungan Presiden SBY ke Magelang, Jateng, pekan lalu.

selengkapnya.