Jumat, April 23, 2010

JAMSOSTEK : NELAYAN WAJIB DAPAT PERLINDUNGAN JAMSOSTEK


Kominfo Newsroom - Jakarta, 6/4/2010 (Kominfo-Newsroom) – Direktur Operasional dan Pelayanan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Persero Ahmad Ansyori mengatakan, pekerja di sektor informal seperti nelayan, wajib mendapatkan jaminan sosial (jamsos) dalam perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Nelayan, misalnya, wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial, karena selama menjalankan usahanya mereka berada di laut dan harus menanggung resiko kecelakaan kerja atau kematian yang cukup besar yang harus ditanggungnya, kata Ansyori di Jakarta, Selasa (6/4). Dikemukakan, untuk menjadi peserta jaminan sosial, maka iuran dari para nelayan harus dikoordinasikan dengan sebaik-baiknya, mengingat nelayan masuk dalam kategori tenaga kerja luar hubungan kerja (LHK), di mana penghasilan yang diperolehnya tidak tetap.
"Meski mereka (para nelayan) termasuk golongan pekerja LHK, tetapi mereka tetap berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial apabila ada satu lembaga yang dapat mengkoordinasikan iurannya," katanya.

Ia menjelaskan bahwa mayoritas nelayan yang berada di wilayah pantai Pulau Jawa hingga kini belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial, khususnya jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

"Perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kematian sangat penting bagi para nelayan, karena jika mereka mengalami kecelakaan saat bekerja, maka keluarganya akan kehilangan pencari nafkah," kata Ansyori.

Ditambahkannya, dengan menjadi peserta jaminan sosial, nelayan berhak mendapat klaim jaminan sosial JKM akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang diterima nelayan dalam satu bulan.

Ia kemudian menyontohkan keberadaan 94 orang dari 2.000 nelayan yang tergabung dalam wadah Pelabuhan Perikanan Nusantara yang berada di kawasan Pelabuhan Ratu Jawa Barat yang diikutsertakan sebagai peserta jamsostek oleh dinas kelautan setempat.

"Dinas perikanan yang membawahi kawasan Pelabuhan Ratu untuk tahun 2010 ini menyubsidi anggaran untuk iuran jamsostek para nelayan itu sebesar Rp 10 juta, meskipun memang tidak semua nelayan di kawasan itu memperoleh jaminan sosial," ujarnya.

Ke depan, katanya, Jamsostek akan berupaya mengatasi segala tantangan dalam kepesertaan, di antaranya intensifikasi sosialisasi program Jamsostek kepada pekerja informal (luar hubungan kerja/LHK) yang jumlahnya mencapai 60 juta orang.

Kami optimistis target kepesertaan pekerja informal untuk 2010 bisa tercapai, bahkan bisa melebihi penambahan peserta pekerja di sektor informal mencapai 122.504 orang, kata Ansyori.

Program lain adalah mengoptimalisasikan pelaksanaan Gerakan Nasional Wajib Jamsostek yang melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi beserta jajarannya di daerah, serta Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

0 komentar: