Rabu, Maret 04, 2009

Hindari Kerugian Pekerja Iuran Perusahaan Diterbitkan

(Suara Karya , 2 Maret 2009)
PT Jamsostek Kantor Wilayah IV (Jawa Barat dan Banten) dan kejaksaan tinggi provinsi Banten menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MOU) tentang pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-undang no 3 tahun 1992. penandatanganan dilakukan di kantor PT Jamsostek Kanwil IV Bandung, Jumat (27/2).
Hadir pada acara ini Direktur umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Jamsostek (Persero) Djoko Sungkono, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Banten Dondi K Sudirman beserta jajarannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Provinsi Banten, Kepala PT Jamsostek (Persero) Kanwil IV Suwardi Dullah, beserta seluruh kepala kantor cabang PT Jamsostek diBanten dan Jawa Barat. Demikian terungkap dalam siaran pers Humas PT Jamsostek yang diterima di Jakarta kemarin.
Menurut Djoko Sungkono, tujuan penanda tanganan MOU ini adalah untuk menyelesaikan piutang iuran kepesertaan Jamsostek. Saat ini banyak perusahaan di Banten dan Jawa barat yang menghentikan pembayaran (menunggak) iuran kepesertaan Jamsostek. Jika dibiarkan, maka hanya akan merugikan tenaga kerja pada saatnya mengalami risiko sakit, berhenti bekerja, pensiun atau mengalami kematian.
Dalam hal ini, sebagai pengacara negara, kejaksaaan memiliki fungsi dan wewenang dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Sebagaimana diatur dalam undang-undang no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan, maka kejaksaan melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum,dan pelayanan hukum. Fungsi dan wewenang ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program Jamsostek di Indonesia.
Jumlah piutang iuran perusahaan kanwil IV hingga januari 2009 mencapai 350,1 miliar. Khusus untuk seluruh kantor cabang PT Jamsostek di Provinsi Banten, yang meliputi kantor cabang Tanggerang I-V dan Serang, piutang iuran mencapai Rp 90,1 miliar. "Kami berharap MOU dapat dilaksanakan sesuai dengan peran masing-masing pihak," kata Djoko.
Dia lantas meminta agar seluruh pemimpin dan karyawan Jamsostek di Kanwil dan Kacab berperan aktif melakukan pembinaan, komunikasi dan melaksanakan petunjuk pelaksanaan yang ada agar piutang bisa terselesaikan dengan baik. "Kita berharap tidak akan ada piutang baru dari perusahaan lain. Tujuan MOU ini adalah meningkatkan kepatuhan perusahaan dan memastikan pemenuhan hak kerja," tuturnya.
Hingga Januari 2009, perusahaan yang aktif di Banten dan Jabar yang menjadi peserta aktif mencapai 15.661 perusahaan dan non aktif sebanyak 7890 perusahaan. Sementara itu, pekerja yang menjadi peserta aktif mencapai 2,1 juta orang dan non aktif 4,15 juta orang. "Sosialisasi dan komunikasi yang intensif dengan pihak perusahaan dan perwakilan pekerja akan terus ditingkatkan," ujarnya.

0 komentar: