Selasa, Maret 03, 2009

122 BUMN/D Belum Ikut Jamsostek

Tuesday, February 24th, 2009
(Investor Daily, Senin, 23 Pebruari 2009) -

Menakertrans Erman Suparno mengirim surat kepada Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil untuk kedua kalinya agar Sofyan menegur 122 BUMN/D yang belum mengikutsertakan pekerjanya kedalam proram Jamsostek.

"Saya sudah mengirim surat ke Menneg BUMN untuk kedua kalinya, agar menegur BUMN yang belum menjadi peserta Jamsostek," kata dia seusai membuka rapat koordinasi teknis antara Depnakertrans dengan jajaran PT Jamsostek di Jakarta seperti di kutip Antara, akhir pekan lalu.

Di sisi lain, Erman yang didampingi Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga meminta manajemen Jamsostek untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada pemangku kepentingan (pekerja dan apengusaha yang menjadi peserta).

Peraturan perundangan menyatakan, menjadi peserta Jamsostek adalah hak pekerja yang harus dipenuhi oleh tiap pengusaha yang membayar total upah Rp 1 juta per bulan atau mempekerjakan 10 orang. Dengan upah minimum rata-rata nasional sebesar Rp 650 ribu per bulan, suatu perusahaan yang mempekerjakan dua orang saja sudah wajib menjadi peserta Jamsostek.

Berkaitan dengan upaya peningkatan kepesertaan program Jamsostek, Erman mengatakan, pemerintah akan mencanangkan Gerakan Nasional Kepatuhan Kepesertaan Program Jamsostek (GNK2PJ) yang akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Penegakan Hukum.

Pencanangan gerakan itu bertujuan untuk menyadarkan perusahaan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menjadi peserta Jamsostek. Terkait hal ini, Hotbonar mengatakan, manajemen Jamsotek akan segera berkoordinasi denga Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Depnakertrans dan memerintahkan kepala kantor Wilayah Jamasostek untuk meningkatkan kerjasama dengan dinas tenaga kerja setempat.
Dia mengungkapkan, saat ini masih banyak kasus-kasus yang merugikan pekerja, karena tidak terlindungi program Jamsostek. Kondisi itu sering terungkap ketika pekerja terkena musibah atau terkene pemutusan hubungan kerja (PHK).

0 komentar: